JAKARTA β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7). Pelaporan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan itu telah diterima dan kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pelaporan penolakan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan yang mewajibkan setiap penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatan untuk segera dilaporkan kepada KPK.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Saat ditanya apakah pelaporan tersebut dilakukan setelah konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Kehutanan pada hari yang sama, Budi memberikan jawaban singkat.
“Jumat siang,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut kini berada dalam penanganan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Direktorat tersebut akan melakukan serangkaian proses verifikasi terhadap informasi yang disampaikan Raja Juli, termasuk menganalisis kronologi kejadian serta berkoordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan internal KPK.
Menurut Budi, seluruh proses tersebut akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi KPK dalam menentukan apakah suatu laporan memenuhi unsur gratifikasi yang perlu ditindaklanjuti atau tidak.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia. Dengan demikian, KPK belum dapat menyimpulkan substansi laporan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan administratif dan analisis selesai dilakukan.
Selain menyinggung laporan Raja Juli, KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak mencederai pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan kehutanan.
“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.
Menurut KPK, setiap proses yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan maupun pemberian izin harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi agar tujuan program reforma agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sehari setelah operasi, yakni pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan inilah yang kemudian menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena adanya pertemuan antara keduanya sebelum kasus tersebut terungkap.
Menanggapi mencuatnya namanya dalam perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7) memberikan penjelasan kepada publik mengenai kronologi pertemuannya dengan Suhardiman.
Menurut Raja Juli, pertemuan berlangsung pada 2 Juni 2026 ketika Suhardiman datang untuk melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan. Setelah pertemuan selesai dan Suhardiman meninggalkan ruangan, dirinya baru mengetahui bahwa tamunya tersebut meninggalkan sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam sebuah map tertutup.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena baru menyadari keberadaannya setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Menyadari hal itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang meninggalkannya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena terkendala penyesuaian jadwal. Menurutnya, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut maupun mengetahui isi di dalamnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara, ia kemudian melaporkan peristiwa penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada Jumat (3/7).
Dengan adanya laporan tersebut, KPK kini akan menelaah seluruh fakta dan dokumen pendukung untuk menentukan status laporan, sekaligus memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

