Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Batam kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang, menyusul keputusan yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).
Walau secara garis besar, Provinsi Kepri telah menunjukkan penurunan angka pasien Covid-19, namun beberapa Kabupaten Kota, masih ditetapkan berada pada level 4.
“Salah satunya Batam, walau Kepri sudah menurun angkanya. Tapi Batam sudah diputuskan masih berada pada level 4,” kata Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina melalui telepon, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, tidak mengalami perubahan apapun.
Dalam pelaksanaannya, seluruh area pusat perbelanjaan atau mall masih diminta untuk menutup operasional dan hanya boleh membuka swalayan, dan juga area food & beverage. “Semua mall masih tutup, hanya swalayan dan untuk makan saja tapi tetap take away,” kata Rudi.
Sementara untuk para pedagang kaki lima, foodcourt, hingga restoran di luar mall kini diizinkan untuk beroperasional hingga pukul 22.00 WIB, dan pembeli hanya boleh makan ditempat dengan durasi 30 menit.
“Kapasitas hanya boleh menampung 25 persen saja, dan satu meja hanya boleh untuk dua orang, tidak boleh lebih atau akan ditindak tegas,” tegas Rudi. Aturan lain adalah pelaksanaan tes rapid Antigen massal, yang saat ini masif dilaksanakan baik di seluruh puskesmas, dan juga pusat keramaian di setiap Kecamatan.
“Tesrapid Antigen masal masih tetap berlanjut, petugas puskesmas dan kelurahan akan tetap turun ke lokasi keramaian,” papar Rudi.