Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Menyatakan Warga Tidak Mampu Bisa Bebas Pajak Kendaraan Seumur Hidup
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan dan berpotensi memberi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di daerahnya. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Bengkulu pada Kamis, 22 Mei 2025, dan dikutip dari kantor berita Antara, Helmi Hasan menyatakan bahwa warga Bengkulu yang tergolong tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor untuk seumur hidup, dengan syarat harus mampu membuktikan kondisi ekonomi mereka.
βKalau ada masyarakat yang merasa keberatan membayar pajak kendaraan, silakan buat surat keterangan tidak mampu. Kirimkan langsung kepada saya, Helmi Hasan. Tidak usah bayar pajak seumur hidup, tidak apa-apa,β ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur bersama Wakil Gubernur Mian. Meskipun demikian, ia merasa perlu memberikan solusi yang lebih adil bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya.
βKalau kita tanya, bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar tidak mampu? Maka saya katakan, yang tidak mampu tidak perlu bayar pajak. Tapi harus dibuktikan dulu bahwa memang benar-benar tidak mampu,β tegas Helmi.
Helmi Hasan juga menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena di mana banyak penunggak pajak justru berasal dari kalangan yang tergolong mampu secara ekonomi. Ia menyoroti bahwa beberapa di antara mereka bahkan memiliki lebih dari satu kendaraan, namun enggan membayar pajak.
βSering kali yang tidak mau bayar pajak itu punya mobil sampai tiga unit. Mereka juga yang paling keras bersuara ketika jalan rusak atau berlubang. Padahal, dana dari pajak itu juga digunakan untuk memperbaiki infrastruktur seperti jalan. Jadi aneh kalau yang paling tidak berkontribusi justru yang paling keras menuntut,β katanya dengan nada mengkritik.
Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas dan keberpihakan Helmi Hasan terhadap kelompok masyarakat miskin, sembari mengajak masyarakat mampu untuk lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka sebagai warga negara. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran, melainkan sebagai bentuk keadilan sosial.
Langkah ini dinilai sebagai pendekatan yang pro-rakyat, sekaligus sebagai bentuk kritik terhadap pola pikir sebagian masyarakat yang enggan berkontribusi namun selalu menuntut layanan maksimal dari pemerintah.

